PENATAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH ASLI DI DIY

Kamis, 10 Oktober 2019 Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Kerja Perumusan Rencana Ketugasan Kelembagaan Asli Kota Yogyakarta dengan mengundang Narasumber Drs. YB. Jarot Budi Harjo Kepala Biro Organisasi Sekda DIY dan Tisna Sari Atmikawati, S.H, M.Si Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda DIY yang membahas tentang kelembagaan asli kecamatan di Kota Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut Drs. YB. Jarot Budi Harjo memaparkan bahwa terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang kelembagaan asli di Kota Yogyakarta diantaranya adalah UUD 1945 pasal 18 ayat 1, UU Nomor 13 Tahun 2012 pasal 7 ayat 2 dan pasal 30, Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 pasal 6 dan pasal 7, Peraturan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Pada UUD 1945 pasal 18 menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Konsideran menimbang UU Nomor 13 Tahun 2012 huruf B menjelaskan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintah dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Wilayah, pemerintah dan penduduk merupakan unsur terbentuknya Negara, sehingga NKRI mengakui DIY sebelumnya merupakan suatu Negara yang mempunyai pemerintahan sendiri.

Selanjutnya untuk eksistensi Kabupaten/Kota dan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi pemerintah nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten/Kota dan Kalurahan merupakan bagian dari struktur dan organisasi kasultanan dan kadipaten. Kedudukan Kalurahan sebagai jenjang pemerintahan paling bawah dalam pemerintahan kasultanan/kadipaten.

pasca UU 3/1950 terjadi perubahan wilayah. Wilayah birokrasi eksekutif yang menjadi DIY adalah wilayah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yakni Kota, Kulonprogo dan Kori dan kemudian menjadi 4 kabupaten 1 kota seperti yang sekarang. Penataan Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota dengan mengembalikan penyebutan nomenklatur Kecamatan pada Kabupaten menjadi Kapanewon dan Kemantren bagi  Kecamatan di Kota. Keistimewaan DIY membutuhkan adanya pengaturan OPD Kabupaten/Kota dan Kalurahan sebagai penyangga pelaksanaan substansi urusan keistimewaan, agar dapat mencapai tujuan keistimewaan itu sendiri.

Maksud dari pengaturan tersebut adalah bahwa penyelenggaraan pemerintahan urusan keistimewaan membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian program/kegiatan antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kalurahan serta sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan penugasan urusan keistimewaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY.

Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sebagian urusan Keistimewaan di Kapanewon/Kemantren dengan mencantumkan nomenklatur lokal, yang meliputi:

  1. Kapanewon untuk Kecamatan di wilayah Kabupaten; dan
  2. Kemantren untuk Kecamatan di wilayah Kota.

Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja mempunyai tugas:

  1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan di wilayah Kemantren.

Susunan Organisasi Kemantren terdiri atas:

  1. Mantri Pamong Praj
  2. Mantri Anom, dibantu oleh :
  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan, Aset, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
  1. Jawatan, terdiri atas :
  1. Jawatan Praja.
  2. Jawatan Keamanan.
  3. Jawatan Kemakmuran.
  4. Jawatan Sosial.
  5. Jawatan Umum.

Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dijelaskan pada pasal 1 angka 1 Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat, yang artinya penyebutan kecamatan dengan nama lain (Kemantren) diperkenankan sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2018 sedangkan pada pasal 1 angka 2 Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Dalam hal ini Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum, sehingga camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/ wali kota dan secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. (Sani)