Dewan Jogja Akan Adakan Reses di Penghujung Tahun 2019

Senin (14/10) pagi, rombongan anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung melakukan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta. Teddy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke Jogja adalah berbagi pengalaman kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Badan Musyawarah. “Kami ingin tahu bagaimana pengaturan masa sidang di DPRD Kota Yogyakarta, yang dalam hal ini diatur oleh Banmusy,” kat Teddy.

Dhian Novitasari, Wakil ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa pengaturan masa sidang di DPRD Kota Yogyakarta tidak diatur saklek (kaku). Semuanya berjalan dinamis. Selama reses, akan ada masa pembukaan dan penutupan masa sidang. Selama reses, agenda kegiatan dewan dikosongkan, karena semua dewan akan bekerja di lapangan untuk menemui masyarakat. “Untuk tahun 2019, anggota dewan yang baru akan melakukan reses 1 kali di bulan Desember. Dalam setahun biasanya ada 3 kali reses, namun di  tahun ini hanya ada 2 kali. Makanya saya bilang untuk penentuan masa sidang berjalan dinamis, seperti di tahun ini menyesuaikan dengan pergantian periode anggota dewan,” ucap Dhian.

Bambang Anjar Jalumurti, Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta turut menjelaskan mengapa masa sidang ini dibuat fleksibel. Beliau menegaskan bahwa dewan memiliki kepentingan yaitu membuat tata kala untuk memudahkan fungsi pengawasan dan harapannya kepentingan dewan berupa program untuk masyarakat bisa terakomodir. “KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) itu domainnya RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Sedangkan RKPD adalah ranah eksekutif. Agar program tersebut bisa terakomodir dalam Rencana Kerja TA 2021, maka di bulan November/Desember dewan harus mulai menyampaikan pokir. Jika sudah masuk bulan Januari maka bisa terlambat,” tutur Bambang. Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta juga menambahkan bahwa reses biasanya dilakukan di akhir Januari. Peraturan DPRD tentang mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan mengamanatkan bahwa pokir harus diparipurnakan 1 minggu sebelum musrenbang tingkat kota. (ism/ast)