Rasionaliasi Anggaran untuk Kurangi Defisit

Sidang paripurna kembali digelar di gedung dewan pada Rabu (23/10) pagi. Sidang dihadiri oleh 32 anggota dewan beserta tamu undangan dari unsur Forkompimda dan eksekutif Pemkot Yogyakarta. Sidang diadakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta tentangKebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2020.

Dalam materi nota kesepakatan, disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD telah mengalami perubahan, yaitu adanya pengurangan belanja pekerjaan pembangunan gedung unit XI kompleks Balaikota Yogyakarta sebesar Rp 32.151.850.000,-. Sebelumnya, pembangunan tower balaikota yang direncanakan sebesar Rp 112,1 M akan dianggarkan dalam 2 (dua) tahun, yaitu masing-masing di tahun 2020 sebesar Rp 32,1 M dan tahun 2021 sebesar Rp 79,9 M. Setelah adanya rasionalisasi, maka alokasi Rp 32,1 M tersebut dihapuskan dan dialihkan untuk mengurangi defisit.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta. “Kami bukan menolak pembangunan gedung unit XI, tetapi lebih memperhatikan kemampuan fiskal dalam konteks defisit anggaran. Dengan adanya rasionalisasi, maka defisit yang semula 7,7% dari RAPBD 2020 kini menjadi 6%. Kami akan menjaga ritme itu,” tuturnya. (rat/ast)