PERCEPATAN PELAYANAN AKTE KEMATIAN DI KELURAHAN BACIRO

Salah satu fungsi pemerintah yang utama adalah menyelenggarakan pelayanan umum sebagai wujud dari tugas umum pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan dan akuntabel. Hal ini berarti bahwa untuk mampu melaksanakan fungsi pemerintah dengan baik maka organisasi birokrasi harus profesional, tanggap, aspiratif terhadap berbagai tuntutan masyarakat yang dilayani. Seiring dengan hal tersebut pembinaan aparatur negara dilakukan secara terus menerus, agar dapat menjadi alat yang efisien dan efektif, bersih dan berwibawa, sehingga mampu menjalankan tugas-tugas umum pemerintah maupun untuk menggerakkan pembangunan secara lancar dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian terhadap masyarakat.

Penyelenggaraan pelayanan publik dalam pemerintahan di atur dalam pedoman kerja masing-masing organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Tertib administrasi adalah suatu konsep pengembangan pelayanan yang ditujukan kepada penyelenggara administrasi sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Selama ini pelayanan administrasi menjadi terkesan lambat dan tidak efektif karena tidak adanya koordinasi pengawasan dan pendelegasian tugas yang akurat. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang sesuai antara hasil dan harapan. Semua orang akan mengatakan bahwa pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang efektif dan efisien.

Pelayanan yang baik sangat didambakan oleh semua penyelenggara administrasi atau administrator karena pekerjaan yang membutuhkan ketepatan waktu, kejelasan kerja, keterbukaan dan kesederhanaan agar mereka yang dilayani menjadi puas.

Program percepatan pengurusan Akte kematian merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah Kota Yogyakarta Khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program ini menyasar pada penerbitan akte kematian sehari jadi. Saat terjadi peristiwa kematian diharapkan masyarakat yang tergabung dalam Kader GISA (gerakan Indonesia Sadar adminduk) atau pengampu wilayah (RT, RW dan Kelurahan) dengan menggandeng Puskesmas setempat untuk bersinergi melengkapi persyaratan penerbitan akte kematian, sehingga bisa dilayani dengan cepat.

Proses penerbitan akte kematian dengan sistem percepatan ini sementara terbatas diselenggarakan pada hari kerja, dengan mengirimkan dokumen foto persyaratan berupa Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas, KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal, KTP Pelapor dan KTP dua orang saksi (yang tidak memiliki hubungan darah) ke kelurahan dan dindukcapil Kota Yogyakarta yang selanjutnya akan diterbitkan akte kematian. Setelah terbit akte kematian, pihak Dindukcapil kota yogyakarta akan memberitahukan kepada yang bersangkutan (kader GISA atau ketua RT) untuk mengambil akte kematian tersebut dengan membawa dokumen asli persyaratanpenerbitan akte kematian tersebut.

“Terimakasih bu lurah, akte kematian bapak Mulyo Adi Wibowo warga RT 18 rw 05, dng waktu 2 jam mari kita tingkat kan progam pemerintahan,mempermudah pengurusan kematian” demikian disampaikan oleh Ketua RW 05 Bapak wiratmo saat menyerahkan Akte Kematian kepada keluarga bapak Mulyo Adi Wibowo (03/01/2020).

“program ini menjawab keinginan warga untuk mendapatkan pelayanan cepat, khususnya berkaitan dengan Akte Kematian, semoga bermanfaat” demikian disampaikan Lurah Baciro Ibu Sulasmi, SIP, MSi. (SURYA-A0216)