Pemkot Yogya Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu, (22/1/2020).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama kepada Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima di ruang Auditorium Kantor BPK DIY.

Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama mengatakan LHP yang diserahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

"Standar tersebut (SPKN) mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan terhada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ia memaparkan hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut, diketahui bahwa belanja daerah pada Pemkot Yogya telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

Andri menilai, dari LHP yang diserahkan dapat diartikan bahwa belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta peraturan perundangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPK DIY juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu Pemda DIY, dan Pemkab Sleman serta, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesimpulan belanja daerah yang telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

"Di dalam laporan tersebut, kami telah memberikan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60  hari setelah hasil pemeriksaan diterima," katanya.