PELAKSANAAN PERCEPATAN AKTA KEMATIAN 3 IN 1

Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat maka salah satu inovasi program pmerintah adalah percepatan akta kematian atau dengan istilah 3 in 1 yaiyu warga atau masyarakat yang meninggal dunia akan dilayani secara cepat dalam pengurusan akta kematian, sekaligus mendapatkan KTPbaru dan KK baru bagi keluarganya. Dan penyerananyapada waktu pemberangkatan jenazah.

Pada hari kamis tanggal 24 januari 2020kemarin pemerintah kelurahan Sryodingratan menyerahkan akta kematian Al Bapak Mujianto warga RW 3 Pugeran kepada istrinya