Dewan Tutup Masa Sidang

DPRD Kota Yogyakarta gelar rapat paripurna pada Kamis (14/2) sore. Sidang tersebut dihadiri oleh 31 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan eksekutif Pemkot Yogyakarta. Sidang mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2040 dan raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga dilakukan penutupan Masa Sidang Tahun 2020.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, H. Danang Rudyatmoko menyampaikan dengan ditutupnya masa sidang merupakan tanda dimulainya masa reses. Penyelenggaraan resea sesuai dengan amanah Peraturan DPRD Kota Yogyakarta No.1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Yogyakarta dan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Januari 2020. "Reses akan dilakukan mulai besok tgl 14 - 19 Februari 2020. Anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat," ucapnya. (nnk/ast)