Rekam Cetak KTP-el dan KIA Gratis melalui GISA

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyelenggarakan kegiatan perekaman dan pencetakkan KTP-EL & KIA bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-EL,pemegang suket, hilang atau rusak. Kegiatan tersebut akan di laksanakan pada :

  • Hari : Kamis- Jum’at
  • Tanggal : 20-21 Februari 2020
  • Tempat : Grha Pandawa, Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari no. 56 Yogyakarta
  • Jam :09.00 - 15.00 WIB (Kamis) dan pukul 08.30 - 11.00 WIB & 13.00 - 14.15 WIB (Jumat)

Sedangkan syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti progam ini adalah;

  1. Rekam KTP-el: belum pernah melakukan perekaman KTP-el, usia minimal 17 tahun, dan menyertakan fotokopi kartu keluarga
  2.  Cetak pemegang SUKET (bagi penduduk DIY dan luar DIY): SUKET pengganti KTP-el asli dan fotokopi kartu keluarga
  3. Cetak KTP-el hilang/rusak: KTP-el yang rusak/surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) dan fotokopi kartu keluarga
  4. Cetak KIA: fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3x4 sebanyak satu lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas)

Sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan calon peserta GISA 2020 diantaranya;

  1. Bagi pemohon KTP-el  dapat mendaftar diri secara online di website www.gisa.jogjaprov.go.id dan hanya berlaku selama 8 jam (dari pendaftaran hingga kedatangan pemohon ke lokasi pelayanan).
  2. Khusus permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak diperlukan pendaftaran secara online.