Warga antusias cetak KTP-el di GISA Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik melalui pelayanan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

Layanan di GISA yang dibuka di kompleks Balai Kota Yogyakarta ini tidak hanya bisa diakses oleh warga Kota Yogyakarta, tetapi melayani warga kabupaten lain, bahkan seluruh Indonesia

Pelayanan GISA akan diselenggarakan selama dua hari, yaitu Kamis (20/02/2020) pukul 09.00 sampai 15.00 dan Jumat (21/2/2020) pukul 08.30 sampai 14.15.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan dapat mengajukan permohonan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) secara gratis.

Selain itu, warga juga bisa mengakses layanan perekaman data kependudukan untuk penerbitan KTP-el dan layanan pencetakan kartu identitas anak (KIA).

Seluruh warga yang ingin memperoleh layanan diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman gisa.jogjaprov.go.id.

Dalam kegiatan tersebut telah disediakan 2.000 keping blangko KTP-el. Jumlah blangko yang disiapkan tersebut disesuaikan dengan kemampuan mesin cetak KTP-el, yaitu maksimal 750 keping per hari.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta dipercaya oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjadi pusat perekaman e-KTP.

"Jadi pada hari ini dan besok, Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogya ditunjuk sebagai pusat perekaman e-KTP untuk semua wilayah. Jadi masyarakat DIY bahkan luar DIY bisa melakukan perekaman dan pencetakan di sini,"katanya saat meninjau pelayanan GISA di Grha Pandawa.

Wawali menjelaskan jika Pemkot Yogya terus melakukan berbagai upaya agar warga Kota Yogya tidak ada yang tidak memiliki KTP-el.

"Jumlah warga Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk keperluan cetak KTP-el diperkirakan mencapai 2.000 orang dari 315.000 jiwa penduduk wajib ber-KTP" jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan jika mekanisme pelayanan GISA mengandalkan sistem pelayanan online dan manual.

Masyarakat bisa mendaftar melalui website GISA, kemudian akan diverifikasi di Balaikota Yogyakarta.

Proses verifikasi tersebut langsung masuk pada sistem cetak produksi. Selain melalui online, masyarakat juga datang proses pendaftaran manual.

Pihaknya menyediakan tiga alat pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang memiliki surat keterangan tanda penduduk.

Sementara masyarakat yang hendak melakukan perekaman, pihaknya menyiapkan dua alat perekam.

Ia meminta masyarakat tidak khawatir, meskipun tidak bisa melakukan pencetakan atau perekaman dalam pelayanan GISA, masyarakat masih bisa mengakses layanan di kecamatan.

"Mungkin masyarakat khawatir tidak bisa mencetak lagi kalau tidak di sini. Padahal GISA ini adalah langkah awal, supaya masyarakat yang belum mencetak atau merekam," ungkapnya. (Han)