Puluhan Milenial Terjun ke Malioboro Sosialisasikan PERDA KTR

 

Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah saja, para generasi muda alias milenial pun ikut terjun mengawal penegakan Perda tersebut.

Hari ini, Sabtu (22/2/2020) kurang lebih 90 remaja yang tergabung dalam “Generasi Berencana” terjun di kawasan Malioboro untuk melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di Jantung Kota Yogyakarta, mereka nampak melakukan sosialiasi kepada para pedagang dan pengunjung yang melintas dengan membagikan pamflet sekaligus memberikan informasi terkait penerapan Perda tersebut.

Salah satu peserta aksi tersebut, Dea Anggi Christanti mengaku sudah saatnya para anak muda di Kota Yogyakarta terlibat dalam mewujdukan Malioboro menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

“Maliboro harus kita jaga, karena ini adalah milik kita bersama, dengan diterapkannya Perda ini kedepan Maliboro akan semakin nyaman untuk para wisatawan,” ucapnya disela-sela Sosialisasi tersebut.

Dea berharap peran Generasi Berencana ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat Yogyakarta, karena tugas selanjutnya adalah mengawal lingkungan masing-masing.

“Karena kami perwakilan dari kelurahan dan kampung, jadi tugasnya justru nanti bisa mewujdukan KTR ini di tingkat wilayah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan, keterlibatan para remaja dalam sosialisasi Perda KTR adalah bentuk kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta.

“Mereka adalah bagian dari PIK-R yang mewakili setiap Kelurahan di Kota Yogyakarta,” ucapnya.

Agus menyebut peran anak muda sangat potensial untuk melakukan sosialisasi karena dinilai bisa menetralisir pada level horisontal. Kebanyakan para perokok adalah anak muda, dengan begitu harapannya mereka bisa berkomunikasi dengan lebih baik karena usianya sama.

“Selain itu harapanya mereka bisa melakukan inovasi di wilayah mereka masing-masing, karena sebelumnya semua kampung di Kota Yogyakarta sudah tersosialiasi Perda KTR,” tandasnya.

Agus menjelaskan bahwa Perda KTR tidak melarang orang merokok namun menata agar para pengunjung merokok di tempat tempat yang sudah disediakan.

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari menambahkan, aksi sosialiasi di Malioboro ini merupakan rangkaian dari pelatihan generasi tanpa rokok.

“Kegiatan ini melibatkan remaja-remaja genre dari 45 kelurahan untuk ikut serta dalam mensosialiasikan Perda KTR kepada para pedagang dan pengunjung di Malioboro,” jelas Arumi.

Selain melibatkan Genre, kedepan Pihaknya juga akan mengajak komunitas remaja lainnya seperti Komunitas Global No Cogarrete Movement 9 Cm Jogja, IPM dan komunitas kawula lainnya. (Tam)