Yogyakarta Siapkan Generasi Berencana Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya untuk mengoptimalkan PERDA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan memanfaatkan peran anak-anak muda Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi.

Salah satu bentuknya yakni dengan menggelar pelatihan generasi berencana tanpa rokok yang diikuti oleh 90 remaja dari 45 kelurahan.

Berlangsung di Hotel Garage Yogyakarta hari ini, Sabtu (22/2/2020), selain diberikan materi dan motivasi, para remaja yang juga anggota PIK-R tersebut secara langsung diajak terjun ke Malioboro untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung.

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari menjelaskan, KTR merupakan isu yang sangat besar termasuk di sosial media untuk itu kami terus melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk remaja.

“Kaum muda saat ini merokok sudah menjadi bagian dari gaya hidup, ini yang akan kita sasar, kalau yang bicara mereka tentu akan lebih mudah diterima,” ucapnya.

Selain melibatkan Genre (Generasi Berencana), kedepan Pihakna juga akan mengajak komunitas remaja lainnya seperti Komunitas Global No Cogarrete Movement 9 Cm Jogja, IPM dan komunitas kawula lainnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan, keterlibatan para remaja dalam sosialisasi Perda KTR adalah bentuk kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta.

“Mereka adalah bagian dari PIK-R yang mewakili setiap Kelurahan di Kota Yogyakarta,” ucapnya.

Agus menyebut peran anak muda sangat potensial untuk melakukan sosialisasi karena dinilai bisa menetralisir pada level horisontal. Kebanyakan para perokok adalah anak muda, dengan begitu harapannya mereka bisa berkomunikasi dengan lebih baik karena usianya sama.

“Selain itu harapanya mereka bisa melakukan inovasi di wilayah mereka masing-masing, karena sebelumnya semua kampung di Kota Yogyakarta sudah tersosialiasi Perda KTR,” tandasnya.

Agus menjelaskan bahwa Perda KTR tidak melarang orang merokok namun menata agar para pengunjung merokok di tempat tempat yang sudah disediakan. (Tam)