Penerapan Kode Etik Perlu Komunikasi Intensif

Jumat (6/3) pagi, rombongan dewan dari DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyambangi gedung DPRD Kota Jogja. Dalam forum tatap muka tersebut, Samsudi, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan permasalahan di Indragiri Hulu dalam menerapkan aturan kode etik. Beliau menyampaikan kebutuhan mereka akan aturan kode etik yang dijabarkan dalam tata beracara. "Kami ingin mengetahui muatan dalam tata beracara agar bisa menerapkan kode etik secara lebih teknis," ucapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa tahun ini ada perubahan tata tertib di DPRD Kota Jogja. Namun, untuk aturan Tata beracara dan Kode etik tidak mengalami perubahan. Aturan tata beracara lahir bermula dari sebuah kasus  pemukulan yang dilakukan salah satu anggota dewan pada intel kepolisian. Berita ini serta merta langsung di-blow up di media. Tanpa disuruh, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jogja langsung bertindak. BK menindaklanjuti dengan memediasi kedua belah pihak. Mereka diundang dalam sesi yang berbeda dalam rangka menggali permasalahan dari sisi masing-masing. “Butuh waktu yang panjang yang panjang untuk menyelesaikan kasus ini. Hingga pada akhirnya unsur pidana hilang karena kepolisian tidak meneruskan laporan. Tapi dari sisi kode etik, dewan tetap mendapat teguran tertulis. Apapun permasalahannya, komunikasi yang intens BK dengan pimpinan dewan dan fraksi harus selalu diupayakan, karena setiap permasalahan yang terjadi terkadang tak lepas dari unsur politik,” tuturnya.  

Terkait sosialisasi Perda, DPRD Kota Jogja juga sudah mengalokasikan anggaran untuk program tersebut, dimana porsi anggaran melekat di alat kelengkapan, yaitu 4 komisi dan Bappemperda. Untuk teknis pelaksanaan dikemas dalam bentuk dialog warga dengan mengundang masyarakat Kota Yogyakarta dan menghadirkan narasumber dari DPRD, OPD, dan akademisi. Sementara, sosialisasi Perda juga dianggarkan di OPD, ketika Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dari OPD (eksekutif). “Program tersebut baru dianggarkan pada tahun 2020, namun belum dilaksanakan. Yang sudah dilaksanakan selama ini, yaitu sosialisasi Perda dalam bentuk talkshow interaktif di radio dan televisi. Selain itu kami juga ada acara Suara Dewan, yang merupakan hiburan yang dikemas bentuk humor, yang ditayangkan tidak secara live di televisi. Acara ini diperankan oleh artis lawak lokal dengan didampingi anggota dewan dan perwakilan OPD,” terang Hary. (her/ast)