Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran ( PBB-P2 )

DASAR HUKUM

 

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  
  • Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 515 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020

 

PENGURANGAN KETETAPAN PBB-P2 DAPAT BERUPA :

1. Pengurangan ketetapan pajak secara langsung

  1. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat; dan/atau
  2. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat berupa pemberian stimulus, diberikan oleh Walikota tanpa melalui pengajuan permohonan pengurangan, besaran pemberian stimulus ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

2. Pengurangan ketetapan pajak secara tidak langsung

  1. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
  2. karena Wajib Pajak tidak mampu secara keuangan ( masyarakat berpenghasilan rendah ) dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera ( KMS ) atau kartu sejenis dan/atau surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah setempat.
  3. dalam hal objek pajak-nya telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial; dan/atau
  4. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

 

Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya diperuntukkan kepada : 

  1. Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya.
  2. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-P2-nya sulit dipenuhi; dan/atau
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang tidak mampu memenuhi kewajiban PBB-P2-nya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah setempat.
  1. Wajib Pajak badan meliputi : 
  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan/atau kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya atau mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban PBB P-2 rutin; dan/atau
  2. objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah badan yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kesehatan, kebudayaan, dan konservasi.

3. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

4. Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, kerusuhan sosial, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman Pemberian Pengurangan pajak secara tidak langsung melalui mekanisme pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 yang terutang oleh Wajib Pajak.

 

PENSIUNAN SYARAT PENGAJUAN PENGURANGAN
Mengisi blangko Permohonan Pengurangan atas SPPT PBB-P2 dilampiri : 

  • Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun 2020.
  • Fotokopi Bukti Bayar PBB-P2 Tahun 2019.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila dikuasakan. 
  • Fotokopi SK Pensiun.
  • Surat Kuasa bermaterai ( jika dikuasakan ).
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejaku tanggal diterimanya SPPT PBB-P2.
     

VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, ATAU JANDA/DUDANYA SYARAT PENGAJUAN PENGURANGAN

Mengisi blangko Permohonan Pengurangan atas SPPT PBB-P2 dilampiri : 

  • Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun 2020.
  • Fotokopi Bukti Bayar PBB-P2 Tahun 2019.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi SK Veteran Pejuang Kemerdekaan/Veteran Pembela Kemerdekaan/Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya  Surat Kuasa bermaterai ( jika dikuasakan ). 
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2.

 

BANGUNAN CAGAR BUDAYA DAN BANGUNAN WARISAN BUDAYA SYARAT PENGAJUAN PENGURANGAN

Mengisi blangko Permohonan Pengurangan atas SPPT PBB-P2 dilampiri : 

  • Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun 2020.
  • Fotokopi Bukti Bayar PBB-P2 Tahun 2019.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan. 
  • Fotokopi SK Bangunan Cagar Budaya/Bangunan Warisan Budaya.
  • Surat Kuasa bermaterai ( jika dikuasakan ).
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya.

 

SPPT PBB-P2 UMUM ( Selain Pensiunan, Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, atau Janda/Dudanya, Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya ).

SYARAT PENGAJUAN PENGURANGAN

Mengisi blangko Permohonan Pengurangan atas SPPT PBB-P2 dilampiri : 

  • Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun 2020.
  • Fotokopi Bukti Bayar PBB-P2 Tahun 2019.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi Kartu Menuju Sejahtera ( KMS ) atau Kartu sejenisnya, atau
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar PBB-P2 yang diketahui oleh Lurah setempat.
  • Surat Kuasa bermaterai ( jika dikuasakan ).
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggalu diterimanya SPPT PBB-P2.
     

WAJIB PAJAK BADAN
- Mengalami kerugian dan/atau kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya atau mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban PBB P-2 rutin.
- Bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kesehatan, kebudayaan, dan konservasi.


SYARAT PENGAJUAN PENGURANGAN

  • Mengisi blangko Permohonan Pengurangan atas SPPT PBB-P2 dilampiri : 
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun 2020.
  • Fotokopi Bukti Bayar PBB-P2 Tahun 2019.
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan atau perubahannya.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak/Pimpinan/Direktur dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan.
  • Laporan Keuangan Terakhir.
  • Surat Kuasa Khusus bermaterai ( jika dikuasakan ).
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggalu diterimanya SPPT PBB-P2.

 

BESARNYA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK SECARA LANGSUNG (STIMULUS)  

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) diberikan stimulusu atas NJOP Bumi dan Bangunan sebesar 70 % ( tujuh puluh persen ).
  • Untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp.u 1.000.000.000,-( satu milyard rupiah ) diberikan stimulus atas NJOP Bumi dan Bangunan sebesar 65 % ( enam puluh lima persen ).
  • Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyard rupiah ) diberikan stimulus atas NJOP Bumi dan Bangunan sebesar 60 % ( enam puluh persen ).
  • Untuk NJOP di atas Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyard rupiah ) sampai dengan Rp.u 5.000.000.000,- ( lima milyard rupiah ) diberikan stimulus atas NJOP Bumi dan Bangunan sebesar 55 % (lima puluh lima persen).
  • Untuk NJOP lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyard rupiah ) diberikan stimulus atasu NJOP Bumi dan Bangunan sebesar 50 % ( lima puluh persen ) Sebelum SPPT terbit.

 

BESARNYA PENGURANGAN PAJAK SECARA TIDAK LANGSUNG


1. Paling tinggi 75% ( tujuh puluh lima persen ) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal  :
karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjeku pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya  
karena Wajib Pajak tidak mampu secara keuangan ( masyarakatu berpenghasilan rendah ) dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau kartu sejenis dan/atau surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah setempat, dalam hal objek pajak-nya telah ditetapkan oleh Pemerintah atauu Pemerintah Daerah sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial; dan/atau 2. Paling tinggi 100% ( seratus persen ) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.