Cegah Penyebaran Corona, Dindukcapil Terapkan Layanan Online

Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19, pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta membatasi pelayanan tatap muka dan menerapkan system pelayanan online atau dalam jaringan (Daring).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Christina Lucy Irawati yang terus mempersiapkan upaya pelayanan dengan menerapkan pelayanan online atau daring.

“ Saat ini masyarakat bisa melakukan layanan kependudukan dengan menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan menu layanan Kelurahan dan Kecamatan yang dapat diunduh melalui Play Store. Selain itu, layanan bisa melalui Whatsapp ataupun Telepon,” ungkapnya.

Dalam pelaporan kependudukan ada beberapa cara diantaranya, jika data NIK atau No KK bermasalah masyarakat bisa mengurus pelaporan melalui JSS dengan menu Konsolidasi atau bisa klik Link tiny.cc/j4telz atau bit.ly/3b17SKr yang dapat diakses melalui web browser HP maupun Komputer.

Selain itu, dalam melakukan pelaporan melalui telepon, Dindukcapil akan melayani sesuai jam kerja yakni pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan nomor telepon 0274-587490. Adapun pelayanan yang bisa diakses melalui Whatsapp dalam melayani KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk dengan melalui 082137589077. Jika layanan akta-akta Pencatatan Sipil, masyarakat bisa telpon melalui 08156474750 dan melampirkan (meng upload) semua persyaratan yang diperlukan.

Lucy Irawati mengatakan, jika memang diharuskan untuk datang dengan mengurus suatu berkas kependudukan, Dindukcapil tetap melayani namun ada beberapa ketentuan yang harus di patuhi.

Dindukcapil inikan langsung berhadapan dengan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang sifatnya dasar, karena itu merupakan administrasi kependudukan, sehingga kami tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi dengan cara-cara supaya yang melayani dan juga dilayani ini mampu mencegah atau terhindar dari virus covid-19 tersebut,” katanya.

Disamping itu, Dindukcapil sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat agar mengurangi pelayanan yang sifatnya berhadapan langsung. Adapun salah satu pencegahan saat melayani masyarakat jika dalam pelayanan diberikan jarak satu meter, guna melindungi satu sama lain terhadap pencegahan penyebaran virus covid-19.

Masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan, bisa dilakukan pelayanan melalui online agar tidak terjadi penumpukan antrian. Bagi yang tidak terlalu mendesak agar mengurus dokumen kependudukan dilakukan dua atau tiga pekan kedepan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.

“ Kita juga mengeluarkan surat edaran semacam himbauan bahwa kalau tidak penting sekali mengurus dokumen kependudukan, agar bisa di tunda. Kami mengurangi pelayanan yang sifatnya langsung berhadap-hadapan dengan masyarakat guna mencegah penyebaran virus tersebut,”ungkapnya.

Lucy Irawati berharap dengan layanan online yang diberikan dapat mengurangi pencegahan Virus Covid-19.  “ Harapannya pelayanan tetap bisa berjalan tetapi mengurangi pelayanan yang sifatnya berhadapan langsung dengan masyarakat. Ada pelayanan berhadapan langsung namun kita minimalisir,” ujarnya.

Cara meminimalisir pencegahan virus Covid-19, Dindukcapil menyediakan tempat untuk mencuci tangan yang terletak persis didepan Kantor Dindukcapil. Saat masuk kedalam kantor diharuskan memakai Handsanitizer, dan jika sedang sakit maka di wajibkan memakai masker.

“ Harapannya kita tetap bisa membantu mengurangi kemungkinan penularan-penularan ini, tetapi pelayanan tetap jalan. Kita mengupayakan untuk terus melakukan semprot disinfektan, kita juga menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan sebelum memasuki kantor. Selain itu, dibagian pelayanan juga diberikan fasilitas lengkap dengan memakai masker dan sarung tangan untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” tambahnya. (Hes)