Pelayanan Pengajuan Permohonan Pengurangan Ketetapan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

Diberitahukan kepada warga Kota Yogyakarta yang merasa keberatan dengan nilai ketetapan PBB diharap untuk segera mengajukan permohonan keringanan ke Pemerintah Kota Yogyakarta selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020.

Permohonan harap sudah diisi dengan benar dan dilengkapi syarat-syarat pengajuan. Blanko permohonan pengurangan dapat didapatkan di Loket Pelayanan PBB di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Lantai 1, Komplek Balaikota Timoho, Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta, pada hari dan jam kerja (pukul 08.00-13.30 WIB), juga dapat diperoleh di kecamatan dan kelurahan terdekat atau melalui web jogjakota.go.id.

BPKAD juga membuka posko pelayanan penerimaan di kantor-kantor Kecamatan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta pada hari Selasa (25/8) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Link download Prosedur Pengajuan dan Blangko Pengurangan atas SPPT PBB-P2 Tahun 2020

Link download Informasi Pengurangan atas SPPT PBB-P2 TAHUN 2020