Pelaksanaan Omnibus Law Butuh Sinergi Pusat dan Daerah

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Yogyakarta mengikuti rapat koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual melalui Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerangkan, rakor tersebut diikuti sejumlah menteri terkait untuk memberikan materi tentang spirit dan substansi Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Sehingga memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Mendagri.

Pihaknya menyarankan agar Undang-undang Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah, sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif.

“Materi ini nanti disebarkan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang Undang-undang Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoaks, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dia menambahkan, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Jadi.

Saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, sambungnya, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pengutan liar, kalau tidak izinnya tidak akan keluar.

 “Sehingga, pada waktu itu diselesaikan satu Undang-undang, dan ternyata Undang-undang yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang, idenya dulu seperti itu,” tandasnya. (Tam)