Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Yogyakarta

SURAT EDARAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 443/171/SE/2021 

TENTANG

PERPANJANGAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT    DI KOTA YOGYAKARTA UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 2Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengedalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan pembatasan:
  • Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  • Kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen); dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
    • Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB; dan
    • untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall, kawasan pertokoan, destinasi pariwisata, dan bioskop sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  3. Sektor kesehatan dan kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (Menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
  3. Untuk memperkuat kemampuan tracing dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care uniut, maupun tempat isolasi atau karantina).
  4. Mantri Pamong Praja dan Lurah untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya  dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota secara berjenjang.
  5. Membentuk Posko-posko di tingkat Kemantren, Kalurahan, dan RW/RT serta mengoptimalkannya untuk mengawasi mobilitas pendatang,
  6. Masyarakat untuk tetap mencegah dan menghindari kerumunan. Dalam hal terdapat kerumunan, maka Satuan Polisi Pamong Praja dapat melibatkan aparat keamanan dalam menertibkannya, baik dengan cara persuasi faupun penegakan hukum
  7. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Nomor 443/065/SE/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kota Yogyakarta, tanggal 12 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat edaran dapat diunduh melalui tautan berikut