Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka berdasarkan Instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sampai dengan tingka Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga(RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

  • Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT
  • Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
  • Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
  • Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamptibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan dibentuk Posko Kemantren.

   2. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota yang terdiri dari :

  • Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).
  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan. Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall, kawasan pertokoan, destinasi pariwisata, dan bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
  • Untuk meningkatkan penerapan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat maupun perkantoran meliputi:
    • Penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar;
    • Mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun/hand sanitizer
    • Menjaga jarak antara satu sampai dua meter; dan
    • Mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
  • Untuk memperkuat kemampuan tracing, testing, dan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care uniut, maupun tempat isolasi atau karantina).

Instruksi Walikota ini berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dapat diunduh melalui tautan berikut