Bupati dan Wakil Bupati Harus Cerdik Susun Skala Prioritas

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di tiga kabupaten se-DIY, Jumat (26/2) di Bangsal Kepatihan. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik adalah Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain, GKR Hemas, Wakil Walikota Yogyakarta, KPUD, Bawaslu dan jajaran Forkominda DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa pelantikan secara serentak dilaksanakan sesuai standar protokol Covid-19. Diharapkan kepada Bupati/ Wakil Bupati terpilih segera membelanjakan APBD dan Danais 2021 agar ekonomi masyarakat segera pulih dan bangkit pasca vaksinasi nasional, sebagaimana program simultan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan penyususnan daftar berita investasi daerah.

Jika bermaksud memasukkan program janji pilkada setelah dipilah berdasarkan urgensinya bisa disisipkan dalam anggaran perubahan 2021  dan RKPD tahun 2022. "Bupati harus berkualitas negarawan dan membuka dialog dengan kandidat lain untuk mengadopsi programnya yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Dengan potensi sumber daya yang ragam, seperti Gunung Merapi, UGM dan UII di Sleman, Pantai Parangtritis dan gumuk pasir di Bantul serta Kawasan Gunung Sewu, sungai bawah tanah, goa bawah tanah, pantai pasir putih di Gunungkidul bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat yang berkualitas.

Melalui spirit dagang layar yang dimaknai sebagai kerja keras bagi aparat dan masyarakatnya maka bupati dan wakil bupati dituntut untuk lebih cerdik dalam mengatur skala prioritas. "Terima kasih kepada bupati dan wakil buapti yang telah menyelesaikan pengabdiannya dan selamat berkarya pada bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Sultan.

Pelantikan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.34-29 tahun 2021 tertanggal 19 Februari 2021. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama lima tahun, dan apabila karena suatu hal tidak sampai lima tahun akibat peraturan perundang-undangan akan diberikan kompensasi dan hak pensiun untuk masa jabatan lima tahun.

Sebagaimana amanat undang-undang pelantikan bupati oleh Gubernur demikian juga pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan pakta integritas bermakna bahwa pemerintah kabupaten mematuhi kebijakan Presiden melalui Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Terlebih dengan adanya UU Keistimewaan DIY maka hendaknya lebih mengukuhkan koordinasi kebijakan dan keterpaduan program  dengan Pemda DIY guna sinergitas dan optimalimasasi program pemerintah.
(Ant)