Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui program kediklatan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta melaksanakan Diklat Pemeriksa Pajak Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018 berikut kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Drs. Maryoto, MM dalam sambutanya serta penyampaian materi dalam kegiatan tersebut.
Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan Kepala Bidang Diklat Sarwanto, SIP, MM, kegiatan Diklat Pemeriksa Pajak Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018 diselenggarakan dari tanggal 16 – 18 Oktober 2018 bertempat di Hotel GAIA COSMO jalan Ipda Tut Harsono No. 16 Timoho Yogyakarta, diikuti sebanyak 33 orang peserta dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah kota Yogyakarta. Adapun maksud diselenggarakanya diklat adalah untuk memperoleh personil pemeriksa pajak daerah yang berkompeten di bidangya, sedangkan tujuan diklat yaitu memberikan dasar-dasar dalam pemeriksaan pajak, memberikan pengetahuan tentang teknik pemeriksaan pajak secara teori maupun praktek dilapangan serta menyediakan kebutuhan personil pemeriksa pajak sesuai kebutuhan. Adapun narasumber kegiatan tersebut terdiri dari BKPP Kota Yogyakarta, BPKAD Kota Yogyakarta serta menghadirkan Widya Iswara dari Pusdiklat Pajak dari Badan Diklat Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui program kediklatan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta melaksanakan Diklat Pemeriksa Pajak Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018 berikut kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Drs. Maryoto, MM dalam sambutanya serta penyampaian materi dalam kegiatan tersebut.
Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan Kepala Bidang Diklat Sarwanto, SIP, MM, kegiatan Diklat Pemeriksa Pajak Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018 diselenggarakan dari tanggal 16 – 18 Oktober 2018 bertempat di Hotel GAIA COSMO jalan Ipda Tut Harsono No. 16 Timoho Yogyakarta, diikuti sebanyak 33 orang peserta dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah kota Yogyakarta. Adapun maksud diselenggarakanya diklat adalah untuk memperoleh personil pemeriksa pajak daerah yang berkompeten di bidangya, sedangkan tujuan diklat yaitu memberikan dasar-dasar dalam pemeriksaan pajak, memberikan pengetahuan tentang teknik pemeriksaan pajak secara teori maupun praktek dilapangan serta menyediakan kebutuhan personil pemeriksa pajak sesuai kebutuhan. Adapun narasumber kegiatan tersebut terdiri dari BKPP Kota Yogyakarta, BPKAD Kota Yogyakarta serta menghadirkan Widya Iswara dari Pusdiklat Pajak dari Badan Diklat Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dari hasil penyelenggaran kegiatan tersebut terpilih 3 peserta terbaik berdasarkan penilaian narasumber dan penyelenggara atas nama Sujiati, SE, Meika Hana Putria, SE dan Nurwitanto Prawisda demikian dikatakan Dra. Indah Setyawati selaku Ka.Subbid Penyelenggara Diklat BKPP Kota Yogyakarta. Dari hasil penyelenggaran kegiatan tersebut terpilih 3 peserta terbaik berdasarkan penilaian narasumber dan penyelenggara atas nama Sujiati, SE, Meika Hana Putria, SE dan Nurwitanto Prawisda demikian dikatakan Dra. Indah Setyawati selaku Ka.Subbid Penyelenggara Diklat BKPP Kota Yogyakarta. (jum).