Warga Bisa Akses Layanan Kependudukan Lewat Aplikasi  JSS

 

Kini masyarakat  semakin dimudahkan dalam mengakses layanan kependudukan di Kota Yogyakarta. Itu karena Pemerintah Kota
Yogyakarta meluncurkan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta yang dipusatkan ke dalam aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 
"Seluruh warga Kota Yogyakarta saat ini sudah bisa mengakses layanan kependudukan tersebut. Saya berharap, pihak kelurahan dan kecamatan dapat membantu warganya untuk mengakses layanan kependudukan melalui aplikasi JSS, sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam mengajukan permohonan secara online,” jelas Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat peluncuran layanan kependudukan di aplikasi JSS, Kamis (29/4).
Layanan Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah bisa diakses oleh warga Kota Yogyakarta berdasarkan jenis layanan kependudukan yang berada di aplikasi JSS. Ada layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Permohonan KTP serta Pemutakhiran Data Perkawinan. Untuk layanan Kartu Keluarga (KK), mutasj penduduk dan surat keterangan tinggal sementara akan menyusul pelayanannya.
"Saya harap warga Kota Yogyakarta segera mendownload aplikasi JSS demi kemudahan layanan dan mendapatkan informasi yang ada di Kota Yogya,” ujarnya.
Menurutnya dengan kecanggihan teknologi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, warga hendaknya memiliki email paten untuk mengajukan berbagai permohonan secara online. Apalagi komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini banyak menggunakan email.
"Setiap warga diharapkan tidak ganti email atau memiliki satu akun email. Ini agar memudahkan pemerintah dalam memberikan informasi secara tepat,” tambah Heroe Poerwadi dalam sambutannya
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Lucy Irawati mengatakan, dalam proses pengajuan pelayanan kependudukan hingga mendapatkan hasil akhir dilakukan melalui aplikasi JSS. Penyelesaiannya diproses secara langsung.
“Dalam proses pengajuan, akan ditanggapi secara langsung sesuai dengan antrean. Nantinya warga dapat melihat tanggal diterima permohonan dan tanggal dilakukannya proses penyelesaian pada aplikasi JSS. Dengan begitu, masyarakat langsung bisa mencetak secara mandiri atau bisa juga mencetak melalui Kelurahan dan Kemantren sesuai dengan wilayah mereka,” jelasnya.
Lucy mengatakan, selain layanan kependudukan pada aplikasi JSS, warga masih bisa melakukan  layanan Drive Thru KTP-el di Balaikota Yogyakarta. “Layanan Drive Thru masih kita lakukan, layanan ini dikhususkan bagi warga yang kesulitan dalam memperbarui KTP yang hilang ataupun rusak,” ucap Lucy. (Hes)