Pasar Non Esensial di Yogya Kembali Beroperasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka kembali pasar- pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok atau non esensial pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hanya saja ada pembatasan jam operasional dan kapasitas di pasar rakyat non esensial selama PPKM Level 4 pada 26 Juli- 2 Agustus 2021.

“Pasar non esensial sudah boleh buka lagi sampai pukul 15.00 WIB. Tetap dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono, Senin (26/7/2021).

Dibukanya kembali pasar- pasar non esensial itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali. Dalam instruksi itu disebutkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Dia menyatakan untuk pengaturan kapasitas 50 persen di pasar Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkomunikasi dengan pedagang melalui lurah dan paguyuban pedagang pasar. Kapasitas 50 persen di pasar itu, lanjutnya, untuk pedagang dan pembeli.

“Ada pengaturan pedagang berjualan bergantian seperti di Pasar Beringharjo Barat. Untuk pasar- pasar tradisional yang buka pagi prioritas untuk pedagang yang berjualan di kios dan los,” terangnya.

Ada 5 pasar tradisional non esensial di Kota Yogyakarta yang kembali beroperasional di masa PPKM Level 4 yakni Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Satwa dan Tanaman Hias, Pasar Tunjungsari dan Pasar Ciptomulyo. Kelima pasar tersebut tutup sementara saat PPKM Darurat awal hingga diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

“Kami sudah pantau di Beringharjo Barat, Pasthy dan Pasar Klithikan Pakuncen mulai hari ini (Senin (26/7/2021)) sudah ada aktivitas pedagang. Di Pasar Beringharjo Barat misalnya sudah buka walaupun masih sepi. Harapan kami tetap terkendali tidak ada kerumunan dulu,” jelas Yunianto.

Sementara untuk pasar yang menjual kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan. Dia menyampaikan dalam Inmendagri, operasional supermarket, pasar rakyat, pasar swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Di Yogya pasar- pasar tradisional kebutuhan pokok beroperasional sampai siang hari. Kecuali Pasar Giwangan maka selama PPKM Level 4 buka sampai 20.00 WIB,” ujarnya.

Yunianto menegaskan selama PPKM Level 4, pedagang luberan hingga jalan di sekitar beberapa pasar tetap dilarang berjualan untuk mengurangi kerumunan. Kemantren dan Satpol PP sudah melakukan penertiban selama PPKM Darurat. Beberapa pasar tradisional yang terdapat pedagang luberan di jalan yaitu Pasar Kranggan, Pasar Sentul, Pasar Demangan, Pasar Legi Patangpuluhan dan Pasar Kotagede.

“Luberan pedagang itu pelanggaran karena berjualan di luar teritorial pasar. Makanya itu menjadi kewenangan wilayah kemantren dan Satpol PP yang menertibkan untuk menghindari kerumunan dan menjaga kapasitas di pasar 50 persen. Pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat, tapi tetap diutamakan kesehatan di masa pandemi Covid-19,” pungkas Yunianto.(Tri)