Penyuluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Yogyakarta(28/9), Hari Jumat lalu tgl.24 September 2021 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan penyuluhan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Yogyakarta. Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di ruang Kunthi, Gedung PKK Kompleks Balaikota Kota Yogyakarta, yang dihadiri oleh 30 LKS, terdiri dari LKS lama dan ada beberapa LKS yang baru, dan pelaksanaan sudah mengikuti protokol kesehatan

Penyuluhan bagi LKS ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan prosedur terbaru penerbitan tanda daftar bagi lembaga sosial dan prosedur terkait pengumpulan uang atau barang (PUB) di Kota Yogyakarta sesuai Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021. Selain itu, dalam penyuluhan kali ini juga disampaikan mengenai peran tenaga kesejahteraan sosial dalam masa pandemi covid-19 untuk membantu berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah masing-masing.

Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan LKS dimulai dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Drs. Maryustion Tonang, MM. Kemudian dilanjutkan materi oleh Dr. Sugiyanto, S.Sos, MM dari BK3S DIY terkait ketugasan tenaga kesejahteraan sosial pada masa pandemi. Dilanjutkan materi oleh Nitya Raharjanta, S.Sos, MM dari DPMPTSP terkait prosedur perizinan LKS dan PUB 2021. Dan terakhir disambung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terkait prosedur teknis dan kewenangan dinas dalam proses perizinan LKS dan PUB 2021.

Diharapkan dengan adanya penyuluhan LKS ini, lembaga sosial dapat memahami mengenai teknis prosedur perizinan LKS dan PUB terbaru. Perubahan kewenangan OPD dalam pelayanan perizinan, peran tenaga kesejahteraan sosial dalam masa pandemi, serta memperkenalkan Mall Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta sebagai central pelayanan, yang di dalamnya juga melayani perizinan LKS dan PUB dalam lingkup Kota Yogyakarta. (Setyoaji)