Workshop Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU)

       Yogyakarta, (28/9) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta selama 2 hari tgl 28-29 September 2021 di Hotel Burz@ yang dihadiri oleh 35 Peserta dari Unsur managemen dengan narasumber dari Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setyawan dan Darmawan SH. M.Hum dari Asosiasi Mediator Hubungan Industrial dari Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Maryustion Tonang, M.M .

Pada hari kedua dilakukan praktek cara penyusunan SUSU. Kegiatan ini bertujuan agar perusahaan melaksanakan SUSU sehingga  tidak timbul perselisihan Hubungan Industrial dikemudian hari. Strukstur Upah dan Skala Upah wajib dilaksanakan oleh perusahaan, demikian diungkapkan oleh Rihari Wulandari, SH.,MH selaku Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial. Kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga jumlah pesertapun dibatasi.(Sedya)