Pedoman Pelaksanaan Halalbihalal Perayaan Idulfitri 1443 H di Kota Yogyakarta

Pedoman Pelaksanaan Halalbihalal Perayaan Idulfitri 1443 H di Kota Yogyakarta

  1. Umat Islam dan masyarakat pada umumnya,  kecuali  bagi  yang  sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, dapat nıelaksanakan kegiatan Halal Bihalal menyesuaikan ketentuan pemberlakuan  pembatasan  kegiatan  masyarakat  yang  berlaku;  dan wajib mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  2. Untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah lebih dari 100 (seratus) orang,  makanan/minuman  disediakan  dalam  kemasan  yang  bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hindari penyelenggaraan makan bersama, yang berakibat rawan penularan COVID- 19;
  3. Panitia atau penyelenggara kegiatan Halal Bihalal yang dimaksud pada angka 2 (dua) wajib terdapat petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengumumkan kepada seluruh hadirin, seperti melakukan desinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk acara, menggunakan masker, dan setiap hadirin wajib menjaga jarak aman.

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh melalui pranala berikut