SOSIALISASI DAN EDUKASI KESELAMATAN LALU LINTAS TAHUN 2022 DI KELURAHAN GEDONGKIWO

GEDONGKIWO (16/06/2022) - Sosialisasi/Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2022 kepada warga di Kelurahan Gedongkiwo pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 yang diadakan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, bekerjasama dengan Komisi C DPRD Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Affan Baskara Patria, S.IP, dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Semi Hastuti, SH, M.Hum, serta dari PMI Kota Yogyakarta Bachar Heru Laksono. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakan lalu lintas dan warga dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya

Dalam rangka memberikan wawasan tentang keselamatan berlalu lintas dan mengingat kembali arti rambu-rambu lalu lintas pada masyarakat, Bapak Danar Hadi Nugroho, ST. M.Sc Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa faktor penyebab kecelakaan ada 4 yaitu :

  • Manusia meliputi (Mental Dan Disiplin Pengemudi, Kurang Pemahaman Rambu, Marka, Apill)
  • Kendaraan meliputi (Tidak Laik Jalan, Modif Asal-Asalan, Ban Kempes atau Gundul, Kelebihan Muatan )
  • Jalan (Rusak, Bergelombang, Berpasir, Tumpukan Material, Tumpahan Oli, Gelap, Turun Curam, Tikungan Tajam)
  • Lingkungan meliputi (Hujan Lebat, Berkabut, Pohon Tumbang, Longsor, Hewan Liar)

Sementara Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Semi Hastuti, SH, M.Hum menyampaikan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran lalulintas yang sering terjadi

  1. Menggunakan jalan dg cara yg dpt merintangi/membahayakan ketertiban/keamanan lalu lintas/menimbulkan kerusakan pada jalan
  2. Mengemudikan kendaraan  tanpa dilengkapi SIM,STNK,STJK
  3. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan seperti penomoran, peralatan, perlengkapan, permuatan kendaraan
  4. Muatan melebihi kapasitas
  5. Tidak sesuai peruntukan
  6. Salah memasuki jalur lintas kendaraan
  7. Pelanggaran terhadap APIIL
  8. Berkendara tanpa plat nopol
  9. Menaikkan dan menurunkan penumpang sembarang tempat
  10. Pelanggaran ijin trayek, dll

Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalulintas, merubah pola pikir bahwa pelanggar lalu lintas bukanlah seorang penjahat tapi orang yang lalai dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya , Petugas/APH harus sadar betul bahwa dirinya adalah orang yang dipercaya negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas,  Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang disertai pertimbangan, pendidikan / edukasi bagi pengemudi, Penerapan  denda bagi pelanggar tilang,  Sanksi harus hadir di persidangan,  Pemberlakuan E-Tilang, reinforcement, yaitu penguatan yang membuat seseorang menghindari pelanggaran seperti pemberian penghargaan tahunan pada warga yang taat lalu lintas di setiap daerah di seluruh Indonesia, khususnya yang padat penduduk, pengawasan melalui CCTV dll

Empat pokok yang menjadi faktor keberhasilan pertolongan dalam kecelakaan berlalu lintas  yaitu :

Pertama,  Akses Komunikasi masyarakat terhadap nomor kedaruratan, seperti  ada nomor darurat yg. bebas & mudah dipanggil, ada sarana untuk memanggil seperti telepon, radio komunikasi, bedug, kentongan, Nomer Telephon ambulan 119,

Kedua, Pelayanan Gawat Darurat di Tempat Kejadian Adanya penolong di tempat kejadian yg idealnya memiliki kemampuan / terlatih memberikan pertolongan pertama.

Ketiga transportasi medis, ada sarana transportasi  untuk membawa penderita ke fasilitas medis Kendaraan khusus seperti  : ambulans  gawat darurat,  ambulans transport atau ambulans Jenasah,