​​Pelayanan Rekam KTP-EL warga dengan keterbatasan

Layanan ini ditunjukan khusus bagi warga Kota Yogyakarta dengan keterbatasan yang ingin melakukan perekaman KTP-el namun mengalami kendala jika harus langsung datang ke kantor, sehingga akan dilakukan pelayanan rekam KTP-el dengan mobile yaitu petugas datang langsung ke lokasi warga secara door to door. Warga keterbatasan di sini antara lain Lansia ( 60 tahun ke atas), ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Disabilitas, ataupun kondisi lainnya yang memang memerlukan perlakuaan khusus. Pemohon yang bisa melakukan pendaftaran diantaranya Diri Sendiri / Keluarga / RT / RW / GISA / Kelurahan / Kemantren.

Prosedur
1. Pemohon melakukan pendaftaran dengan scan QR-Code atau link s.id
2. Petugas melakukan pengecekan data yang sudah masuk
3. Silahkan tunggu petugas menghubungi terkait jadwal perekaman
4. Petugas operator akan melakukan perekaman Mobile secara door to door