Lindungi Anak

LINDUNGI ANAK TAATI JAM MALAM hashtag dari Kesbangpol Kota Yogyakarta untuk mengajak kita warga Kota Yogyakarta setiap hari pukul 22.00 - 04.00 WIB anak-anak dibawah umur 18 tahun dilarang keluar rumah kecuali dalam keadaan tertentu (PERWAL YOGYAKARTA NO. 49 TAHUN 2022) " Ayo lindungi anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi, termasuk tindakan kriminal"