Pertemuan Kelompok Penyintas Kekerasan (PeTa)

 

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, pada hari senin, 15 Mei telah dilaksanakan pertemuan dengan Kelompok Penyintas Kekerasan (PeTa) yang dilaksanakan di Kantor UPT PPA Kota Yogyakarta Pukul 12.30-selesai. Dalam acara tersebut diisi oleh Ibu Wuri Astuti selaku narasumber yang mengisi acara pertemuan kepada pada mantan korban kekerasan. Kegiatan tersebut diikuti dengan aktif oleh kelompok sampai dengan selesai.