Tata Cara Memperoleh Santunan Kematian

SASARAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

  1. Sasaran pemberian Santunan Kematian adalah Mendiang. Mendiang adalah laki-laki atau perempuan yang meninggal dunia dan tercantum dalam Data Penduduk KSJPS dan/atau DTKS dengan syarat tertentu
  2. Santunan Kematian diberikan kepada Ahli Waris.
  3. Ahli Waris yang dimaksud terdiri atas:
    1. suami atau istri Mendiang yang terikat dengan perkawinan yang sah;
    1. anak kandung Mendiang;
    2. orang tua Mendiang;
    3. saudara kandung Mendiang;
    4. kakek atau nenek Mendiang dari pihak ayah atau ibu; atau
    5. paman atau bibi Mendiang dari pihak ayah atau ibu.
  4. Dalam hal Mendiang tidak mempunyai Ahli Waris, maka Santunan Kematian diterimakan kepada salah satu pengurus RT atau pengurus RW sesuai dengan domisili Mendiang.
  5. Pengurus RT atau pengurus RW berkedudukan sebagai:
    1. ketua;
    2. sekretaris; atau bendahara.

WAKTU PENGURUSAN SANTUNAN KEMATIAN

  1. Santunan Kematian harus diurus pada tahun ketika Mendiang meninggal dunia.
  2. Apabila Mendiang meninggal dunia pada bulan Desember, pengurusan Santunan Kematian paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.

BESARAN SANTUNAN KEMATIAN

Besaran Santunan Kematian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per kematian Mendiang.

PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN

DTKS dengan syarat tertentu memiliki syarat tertentu sebagai berikut:

    1. memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
    2. merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat permohonan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili; dan
    3. memenuhi kriteria fakir miskin paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria yang dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili

Persyaratan Penerima Santunan Kematian Ahli Waris

Ahli Waris dalam menerima Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
  3. fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
  4. fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
  5. fotokopi   kartu    tanda    penduduk    Ahli    Waris sejumlah 2 (dua) lembar; dan
  6. fotokopi kartu keluarga Ahli Waris sejumlah 2 (dua) lembar.

Persyaratan Penerima Santunan Kematian untuk Anak yang Meninggal Dunia sampai dengan Umur 2 (Dua) Tahun dan Belum Masuk dalam KMS

Orang tua kandung dalam menerima Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan:

  1. KMS asli orang tua kandung dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti orang tua sejumlah 2 (dua) lembar;
  3. fotokopi kartu keluarga orang tua sejumlah 2 (dua) lembar;
  4. fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar; dan
  5. surat pernyataan orang tua yang berisi bahwa Mendiang merupakan anak kandungnya diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW bermaterai cukup.

Persyaratan Penerima Santunan Kematian Salah Satu Pengurus RT atau Pengurus RW

Salah satu pengurus RT atau pengurus RW harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. surat pernyataan bahwa Mendiang tidak memiliki Ahli Waris yang ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW di wilayah domisili Mendiang;
  2. KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
  4. fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
  5. fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
  6. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus RT atau pengurus RW sejumlah 2 (dua) lembar; dan
  7. membawa stempel RT atau stempel RW.

Persyaratan Penerima Santunan Kematian Pihak Lain

  1. Dalam hal Ahli Waris tidak dapat mengurus sendiri pemberian Santunan Kematian, maka dapat dikuasakan kepada Pihak Lain.
  2. Pihak Lain dalam mengurus Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
    1. surat kuasa dari Ahli Waris bermaterai cukup;
    2. KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
    1. fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
    2. fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
    1. fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
    2. fotokopi kartu keluarga Ahli Waris pemberi kuasa sejumlah 2 (dua) lembar; dan
    3. fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa sejumlah 2 (dua) lembar.

Dalam hal fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi kartu keluarga Mendiang tidak dapat dilengkapi, maka dapat diganti dengan surat laporan kehilangan dari Kepolisian.

TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN

  1. Tata cara memperoleh Santunan Kematian sebagai berikut:
    1. pemohon datang ke loket pengurusan Santunan Kematian dengan membawa persyaratan lengkap dan benar;
    2. petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
    3. jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka pemohon diberi uang Santunan Kematian secara langsung dalam hal masih ada uang persediaan;
    4. dalam hal uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf c habis, maka uang santunan akan diberikan setelah uang persediaan ada; dan
    5. dalam hal uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf d telah tersedia, petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial memberitahukan kepada pemohon.
  2. Petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial mencoret nama Mendiang yang tercantum dalam KMS dengan diberi keterangan tanggal meninggal dunia dan paraf setelah Santunan Kematian diterimakan.

 

TEMPAT PELAYANAN

DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Lantai 1 (Ruang Pelayanan Loket 7)

Jln. Kenari No. 56 Yogyakarta (Komplek Balai Kota)

 

KONTAK

WA : 0882.0066.09100

aktif saat jam pelayanan

Jam Pelayanan :

Senin s.d. Kamis

: 08.00 WIB – 15.00 WIB

Istirahat 12.00 WIB – 13.00 WIB

Jum’at

: 08.00 WIB – 14.00 WIB

Istirahat 12.30 WIB – 13.00 WIB