Dinamika Sistem Pemerintahan di Kota Yogyakarta (Seri 2 Selesai)

Berbicara tentang dinamika sistem pemerintahan di Kota Yogyakarta, Kepala Seksi Sejarah dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni menjelaskan pada awalnya, pelaksanaan pemerintahan di Kota Yogyakarta masih diatur oleh pemerintah daerah tingkat I yaitu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baru setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1947, Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonom. Dengan nama Haminte Kota Yogyakarta, posisi Walikota pertama dijabat oleh Ir. Moh Enoh.

“Dimana waktu itu wilayahnya adalah Kraton, Pakualaman, Kotagede, dan Umbulharjo,” bebernya saat ditemui belum lama ini.

Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut berbagai urusan pemerintahan seperti pertanahan, pencatatan jiwa, dan kesehatan yang sebelumnya ada di Pemerintah DIY kewenangannya menjadi ada di Pemerintah Kota Praja.

Hal ini kembali ditegaskan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dimana DIY sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian dari DIY.

Selanjutnya Walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokoesoemo, dimana kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian yang merangkap menjadi Pimpinan Legislatif bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang.

DPRD Kota Yogyakarta sendiri baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955. Setelah keluarnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, sehingga tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan.

Selain itu dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta adanya penggantian sebutan Kota Praja menjadi Kotamadya Yogyakarta. Perubahan nama menjadi Kotamadya Yogyakarta ini terjadi pada tahun 1965 dengan dasar hukum Undang-undang nomor 18 tahun 1965.

Setelah masa reformasi, keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana sesuai UU tersebut maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta berubah menjadi Kota Yogyakarta.

Bentuk pemerintahannya pun berubah menjadi Pemerintahan Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh walikota sebagai kepala daerah. (Han)