Penerimaan Kunker Pemerintah Banjarmasin Di Balaikota Yogyakarta

Walikota Banjarmasin, Hermansyah bersama jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin pada hari Kamis (24/1/2019) siang  melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi beserta  beberapa kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta.

“Kami berharap kunjungan ini mampu memperkuat kerjasama antar kedua kota sehingga dapat mengambil manfaat dari informasi dan progres pelaksananaan rencana tata ruang di Kota Yogyakarta ini, dan dapat memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan untuk kemajuan kita bersama”.Tutur Wakil Walkota ketika menerima rombongan di Komplek Balaikota Yoyakarta.

Hal tersebut disambut baik oleh Walikota Banjarmasin, Hermansyah berharap, Banjarmasin nantinya bisa belajar banyak dari Pemerintah Kota Yogyakarta di berbagai bidang.

Selain pariwisata, pihak Pemerintah Kota Banjarmasin juga ingin belajar banyak mengenai beberapa isu, terutama terkait beberapa kesepakatan penentuan pengaturan tata ruang daerah Kota Yogyakarta.

“Kami melihat Yogyakarta sudah sangat baik dalam rencana penataan ruang daerah, Banjarmasin saat ini ada di kategori pratama dan sedang menuju ke sana sehingga kami merasa perlu belajar dari Yogyakarta” Ungkapnya.

Kota Yogyakarta memiliki peran strategis sebagai salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Tentunya mendorong tingginya intensitas kegiatan yang akan terjadi baik dalam waktu dekat maupun masa mendatang.

Heroe Poerwadi mengungkapkan sebagai Kota dengan identitas budaya dan jasa pariwisata yang cukup kuat, tata ruang Kota Yogyakarta harus memberikan wadah bagi terciptanya keselarasan pemanfaatan ruang agar karakteristik dan identitas tersebut dapat dipertahankan.    

“Saat ini tata ruang Kota Yogyakarta sudah menjadi salah satu atensi Gubernur DIY yang kemudian mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Yogyakarta, beberapa isu dan kesepakatan penentuan pengaturan tata ruang Kota Yogyakarta untuk 20 Tahun mendatang juga sudah sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2012 dan sesui dengan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW DIY, hal ini yang  menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penataan ruang Kota Yogyakarta" ungkapnya. (Hes/Mil)