Pembuatan/Perpanjangan KTP

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

 

 

SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN  PEMBUATAN/PERPANJANGAN KTP :

 

Untuk memperoleh  Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan:

           

  1. Surat Pengantar RT / RW setempat untuk  :

 

    1. Penggantian KTP karena KTP hilang ;
    2. Pembuatan KTP karena Mutasi Penduduk ;
    3. Pembuatan KTP karena Mutasi Biodata ;
    4. Perpanjangan KTP karena habis masa berlakunya ;
    5. Penggantian KTP karena rusak ;
    6. Pembuatan KTP yang untuk pertama  kalinya / telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki NIK
  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP yang telah habis masa berlakunya bagi permohonan pembaharuan / perpanjangan KTP;
  3. KTP yang telah rusak, bagi permohonan penggantian KTP karena rusak;
  4. Surat Tanda Bukti Kehilangan dari Kepolisian, bagi permohonan penggantian KTP karena hilang Surat permohonan, bagi penduduk yang permohonan perpanjangan masa berlaku KTP-nya terlambat;
  5. Kriteria permohonaan terlambat, sebagai berikut :
    1. Permohonaan  KTP  untuk yang  pertama kali, disebut  terlambat  apabila pada  saat pengajuan KTP di Kelurahan telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak yang bersangkutan mencapai usia genap 17 (tujuhbelas) tahun ;
    2. Bagi  yang  berstatus  kawin  tetapi  usianya  belum  mencapai  17  tahun, disebut terlambat apabila pada saat mengajukan permohonaan KTP telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak yang bersangkutan melaksanakan perkawinan ;
    3. Bagi  pembaharuan / perpanjangan  masa berlaku KTP, disebut terlambat apabila pada saat pengajuan KTP di Kelurahan telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak KTP-nya habis masa berlakunya.
  6. Bagi yang bisa datang sendiri di Foto di Kecamatan secara digital;
  7. Bagi yang tidak bisa datang sendiri membawa pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

 

BIAYA

 

Pengajuan KTP dikenakan biaya retribusi sebagai berikut :

  1. Formulir Permohonan KTP (FS-03) Rp. 500,-/set
  2. Blanko KTP (OS-03) bagi :
    1. KTP WNI tidak terlambat …… Rp. 2.500,-/buah
    2. KTP WNI terlambat …………..Rp. 4.000,-/buah
    3. KTP WNA tidak terlambat ……Rp. 10.000,-/buah
    4. KTP WNA terlambat   ………...Rp. 15.000,-/buah