Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN EKSPLORASI AIR BAWAH TANAH

 

Dasar Hukum :

 

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000.

 

Persyaratan Pemohon Baru :

 

Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :

  1. Maksud dan tujuan kegiatan
  2. Rencana kerja dan perlatan
  3. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 yang mencantumkan lokasi rencana eksplorasi air bawah tanah
  4. Daftar Tenaga Ahli dalam bidang Air Bawah Tanah yang dimiliki
  5. Fotocopy surat izin perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), Surat Tanda Instalasi Bor (STIB), dan Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang sah
  6. Fotocopy KTP Pemohon
  7. Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis

 

Perpanjangan izin :

 

Permohonan perpanjangan izin diajukan sekurang-kurangnya30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya surat izin dan dengan dilampiri :

  1. Fotocopy izin Eksplorasi Air Bawah Tanah yang akan berakhir masa berlakunya
  2. Alasan permohonan perpanjangan izin
  3. Maksud dan tujuan kegiatan lanjutan
  4. Rencana kerja lanjutan
  5. Fotocopy KTP Pemohon