Izin Pengambilan Mata Air

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN PENGAMBILAN MATA AIR

 

Dasar Hukum :

 

v      Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000

 

Persyaratan :

 

Pemohon Baru :

 

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  2. Laporan penyelesaian penurapan mata air dilampiri : – Surat Izin Penurapan
    1. Gambar penampang penyelesaian konstruksi bangunan penurapan
    2. Berita Acara pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan penurapan
    3. Hasil Analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasai Pemerintah Kota Yogyakarta
  3. Peta Situasi skala 1: 10.000 (atau lebih ) dan peta topografi skala 1 : 50.000 yang
  4. menunjukkan lokasi mata air
  5. Berita Acara pemasangan water meter pada setiap pipa pengambilan mata air
  6. Dokumen Upaya Pengelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pengambilan dan pemanfaatan mata air kurang dari 50 liter perdetik
  7. Fotocopy KTP Pemohon
  8. Fotocopy sertifikat hak miliki tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
  9. Surat persetujuan pemilik tanah, jika lokasi pengeboran buklan milik sendiri
  10. Surat Izin lokasi / IMBB/ Izin Gangguan
  11. Surat Pernyataan kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air

 

 

Perpanjangan izin :

 

  1. Permohonan perpanjangan izin diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
  2. Sebelum berakhirnya surat izin dan dengan dilampiri :
  3. Fotocopy Surat Izin pengambilan mata air yang akan berakhir masa berlakunya.
  4. Hasil Analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasai Pemerintah Kota Yogyakarta
  5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. Bukti pembayaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan pernyataan telah memasang water meter