Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (TDI)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

 

Dasar Hukum :

 

Kep. Memperindag No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001.

 

Syarat : Umum

 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Fotokopi HO
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dikeluarkan oleh DLH
  6. Stopmap

 

Syarat : Badan Hukum

 

Syarat Umum + Syarat Badan Hukum

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan

 

Syarat : Duplikat

 

  1. Surat permohonan ke kepala Dinas
  2. Fotokopi Bukti diri yang sah
  3. Denah lokasi
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian