PEMKOT LAKUKAN OPERASI PKL BERMASALAH

Batas waktu toleransi yang diberikan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk membongkar tenda dagangan mereka yang berada di ruas jalan di wilayah kecamatan Gedongtengen dan Gondomanan, ternyata tidak diindahkan oleh beberapa PKL. Buntutnya, Pemkot melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar dengan membongkar paksa tenda-tenda bermasalah dalam satu operasi penertiban PKL, Rabu malam (22/3)sampai Kamis dini hari (23/3). Sekitar pukul 23.00 wib. Tim gabungan yang terdiri dari PPNS, Pol.PP, Poltabes, Kodim dan instansi terkait dipimpim Kepala Bidang Trantib Dinas Keteriban Kota Yogyakarta, Subroto, SH menuju kantor kecamatan Gedongtengan. Tepat pukul 23.30 Tim mulai beroperasi, menyusuri jalan-jalan yang menjadi target operasi yakni di ruas jalan wilayah Sosrowijayan, Ahmad Yani dan Malioboro. Tenda-tenda bermasalah di sepanjang jalan ini dibongkar paksa dan dinaikkan keatas truk-truk. Udiono, SIP Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban, yang ditemui di lapangan menjelaskan, Pemkot melalui Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta telah memberikan teguran berkali-kali kepada para PKL yang melanggar untuk segera membongkar tendanya. Pemkot juga memberikan batas waktu terakhir pembongkaran tenda Desember 2005 lalu, ditambah toleransi waktu sampai dengan akhir Januari 2006. “ Batas waktu toleransi itupun tidak diindahkan PKL yang melanggar. Kita juga masih memberikan kelonggaran sampai akhir Februari. Tetapi, tenda permanen tetap juga tidak dibongkar. Akhirnya malam hari ini , Rabu, (22/3), terpaksa kami bongkar sendiri,” ungkap Udiono di sela-sela pembongkaran salah satu tenda di jl. A Yani. Ditambahkan, sebelum melakukan operasi Dinas Ketertiban telah berulang kali melakukan peringatan baik lisan maupun tulisan kepada mereka yang selama ini tidak memenuhi ketentuan. “Berdasarkan ketentuan PKL tidak boleh membuat tenda permanen. Yang diperbolehkan adalah tenda yang bisa dibongkar pasang. Setelah selesai berdagang tenda harus dibongkar kembali dan dibawa pulang kerumahnya. Dan apabila PKL mau berjualan lagi bisa dipasang kembali,” tambah Udiono. Menurut Udiono, target operasi yang ditetapkan dalam operasi semalam yakni wilayah kecamatan Gedongtengen yakni di jl. Beskalan, Pajeksan, Dagen dan Sosrowijayan. Selanjutnya wilayah kecamatan Gondomanan target operasi di ruas jalan Reksobayan dan Ketandan. Dari semua tenda yang dibongkar tampak jelas pemiliknya sengaja membuatnya dalam bentuk permanen. Hal ini terlihat dari konstruksi bangunan tenda yang terlihat kokoh karena disemen atau dipaku ke tembok – tembok toko atau trotoar jalan. Ada juga yang diberi atap seng dan tiang dari kayu yang cukup kuat. Selain itu, ada tenda yang berada di daerah larangan yakni didirikan di badan jalan. Tenda-tenda ini akhirnya dibongkar dan diangkut dengan menggunakan tiga buah truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan dua buah mobil dari Dinas Ketertiban ke Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota, Jl. Timoho no. 56 Yogyakarta. Untuk nasib barang-barang milik PKL ini, Udiono menjelaskan, para PKL yang merasa keberatan dapat mengambilnya di Dintib kota Yogyakarta. Tentu saja dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, Para PKL ini akan dinaikkan ke proses PPNS. Setelah itu barulah PKL dapat mengambil barang-barangnya. Udi menambahkan Pemkot tidak akan berhenti melakukan presing secara terus menerus kepada para PKL yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti yang tertera dalam Perda no. 26 Tahun 2002, tentang penataan PKL. Untuk operasi PKL di dua wilayah kecamatan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan COP ( Polisi Berbasis Masyarakat ) Malioboro dan paguyuban yang berada di sekitar kawasan Malioboro. “Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa penataan PKL di Jl. Ketandan tidak perbolehkan karena tidak ada trotoar untuk akses PKL, sehingga PKL yang berjualan di sini pasti menggunakan badan jalan,” ungkap Udi sambil menunjuk sebuah tenda yang menggunakan badan jalan. Operasi gabungan penertiban terhadap PKL yang melanggar ini, dipimpin Kepala Bidang Trantib Dinas Keteriban Kota Yogyakarta, Subroto, SH didukung satu pleton Pol. PP, dan di-backup Poltabes dan Muspika serta aparat dari kecamatan Gedongtengen dan Gondomanan. Operasi dimulai tepat pukul 23.30 wib dan berakhir pukul 01.30 wib. (@mix)