78 KEPING VCD PORNO DISITA  PPNS KOTA

Puluhan keping VCD porno berhasil disita oleh petugas dari Pemkot Yogyakarta dan Poltabes Yogyakarta dalam operasi pekat yang dilaksanakan Rabu (13/4). VCD porno yang semuanya berjumlah 78 keping dan 24 sampulnya yang bergambar seronok itu berhasil disita petugas dari sebuah penyewaan/rental VCD di Jalan Glagahsari no. 93 Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Pemkot Yogyakarta ini dipimpin oleh Komandan Operasi Iptu. W. Sujarwo dibantu oleh sejumlah personil dari Poltabes Yogyakarta. Dalam operasi ini petugas menyisir sejumlah tempat penyewaan film/VCD dan penjual-penjual majalah. Sasaran pertama dalam operasi ini adalah sebuah rental/penyewaan VCD di seputaran jl Glagah sari, pada sasaran yang pertama petugas berhasil menyita 78 keping VCD porno dan 24 sampul bergambar seronok. Setelah diadakan pemeriksaan petugas mendapati puluhan VCD porno tersebut dan langsung menyitanya untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu SDY, Seorang karyawan yang menunggu rental tersebut tampak kaget dengan operasi ini dan hanya bisa pasrah koleksi VCDnya disita petugas. Selanjutnya petugas dari Poltabes memberikan Surat Tanda Penerimaan penyitaan barang bukti. Selanjutnya petugas bergerak ke sasaran berikutnya yakni Ramayana Disc, disini petugas tidak menemukan sekeping pun VCD/film yang dianggap masuk kategori porno, namun menurut informasi dari masyarakat, sebelum petugas datang telah ada seorang yang keluar dari penyewaan VCD tersebut dengan tergesa-gesa sambil menenteng sebuah tas yang disinyalir berisi film-film porno guna menyembunyikan barang bukti. Setelah menyisir berbagai tempat penyewaan VCD, petugas juga memeriksa penjual-penjual majalah untuk mencari majalah-majalah porno terutama majalah Playboy. Namun setelah memeriksa sejumlah penjual majalah tersebut, petugas tidak mendapati sebuah pun majalah porno. Hal ini juga diperjelas oleh salah seorang penjual yang memberikan keterangan bahwa telah terjadi kesepakatan dari seluruh agen, pengecer majalah di Kota Yogakarta ini untuk tidak mengedarkan majalah porno termasuk Play Boy. Sementara itu, Aiptu Widodo Ka. Tim Buser Poltabes Yogykarta yang ikut dalam operasi ini menjelaskan bahwa barang bukti sejumlah VCD porno yang disita akan dibawa ke Poltabes dan kepada pemilik rental yang kedapatan menyewakan film porno tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai kententuan hukum yang berlaku. ” Karena melanggar pasal 532 KUHP, maka kepada yang bersangkutan akan kami tindak sesuai hukum” tegasnya.(hagenk/@mix)