Selasa 14/03/2023 11:00 WIB |
Workshop Pencegahan Fraud (Kecurangan) dalam Program Jaminan Kesehatan
Berita terkait : Membentuk Mindset Pencegahan Fraud (Kecurangan) dalam Program Jaminan KesehatanKecurangan dalam pembiayaan jaminan kesehatan atau sering disebut fraud masih menjadi masalah serius dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan di Indonesia. Pada tahun 2019 Pemerintah melalui Menteri Kesehataan menetapkan kebijakan setingkat Peraturan Menteri untuk mencegah, melakukan penanganan kecurangan dan pemberian sanki atas tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan (Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan).Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM menyampaikan sambutan dan arahan secara daing Kecurangan (Fraud) peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya. Pemangku ke