Rabu 04/01/2023 04:08 WIB |
Artikel : Kajian kebijakan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah, Ke-1
MULTITAFSIR KELEMBAGAAN RUMAH SAKIT DAERAHERA PP 72 TAHUN 2019 Kajian kebijakan tentang kelembagaan Rumah Sakit DaerahSukantoro, Analis Kebijakan Madya Pemerintah Kota Yogyakarta Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2019, Pasal 21 ayat 1 berbunyi “Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan Pasal 43 ayat 1 menyebutkan bahwa Pada urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 41, terdapat Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan l