Senin 12/04/2021 21:24 WIB |
oleh
Kominfo
Diskominfosan Kota Yogya Gelar Forum PPID se-Provinsi DIY
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Diskominfosan Kota Yogyakarta menggelar forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID pada Senin 12 4 Forum PPID diikuti oleh seluruh Diskominfo di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta baik kabupaten maupun provinsi Acara dilaksanakan di Taru Martani 1918 Coffee Resto Jalan Kompol Bambang Suprapto Nomor 2A Baciro Kota Yogyakarta Forum PPID dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah KID DIY Agus Purwanta Beliau mengawali pembahasan materi quot Keterbukaan Informasi dan Informasi yang Dikecualikan quot Sambutan pembukaan dilanjutkan oleh Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono Trihastono menerangkan bahwa quot Keterbukaan Informasi dan Informasi yang Dikecualikan quot merupakan topik menarik untuk diulas quot Salah satu contoh perihal keterbukaan informasi yang menarik dibahas adalah tema PBJ Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk sarana serta prasarana Silahkan nanti kita berdiskusi bersama Termasuk tema tema terkait lainnya quot sambut Trihastono membuka forum diskusi Pembahasan diteruskan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Edi Heri Suasana Beliau menekankan bahwa publik berhak mengetahui dan mendapatkan pelayanan informasi yang berkualitas quot Dengan terbukanya informasi publik diharapkan peran dan kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin meningkat Keterbukaan informasi ini nantinya akan berdampak luas pada praktik penyelenggaraan pemerintahan quot terangnya Acara paparan materi inti dibawakan Suharnanik Listiana Sebagai Pegiat Keterbukaan Informasi Publik KIP DIY Suharnanik memaparkan dasar hukum yang menjadi basis peraturan keterbukaan informasi publik Peraturan tersebut antara lain Undang Undang Nomor 14 2008 UU KIP Undang Undang Nomor 15 2004 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Presiden 12 2021 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 2010 Standar Layanan Informasi Publik quot Informasi yang dikecualikan diatur UU Nomor 14 2008 pada Pasal 17 tentang informasi yang tertutup Contohnya adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual juga membahayakan pertahanan serta keamanan negara quot terang Suharnanik Fjr