Senin 13/07/2026 15:52 WIB |
oleh
Lingkungan Hidup
Pemberlakuan Retribusi Pada Sektor Ruang Terbuka Hijau Publik
Sektor Ruang terbuka Hijau Publik RTHP seringkali mengalami distorsi batas dimana letak lokasinya yang berada di tengah pemukiman mengakibatkan akses tak terbatas untuk warga sekitar Tidak dipungkiri selama pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta banyak temuan penyalahgunaan RTHP atau privatisasi oleh warga Misalnya RTHP digunakan warga untuk memelihara ayam untuk menjemur pakaian untuk memarkir kendaraan pribadi untuk berdagang dll Padahal RTHP dibangun sejak awal untuk memenuhi fungsi sosial yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 PRT M 2008 bahwa Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi sosial dan budaya yaitu sebagai ruang publik yang mendukung interaksi masyarakat kegiatan rekreasi pendidikan penelitian serta berbagai aktivitas sosial dan budaya Oleh karena itu keberadaan RTHP menjadi elemen penting dalam mewujudkan kota yang layak huni inklusif dan berkelanjutan Penyalahgunaan fungsi RTHP tentunya menyebabkan kerugian yang secara langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh warga Secara langsung RTHP menjadi kumuh warga yang ingin mengunjungi RTHP menjadi tidak nyaman Sarana prasarana di RTHP menjadi cepat rusak dan secara tidak langsung kerugian immaterial dimana hak hak warga lain terampas misalnya saat ada kelompok anak bermain tapi tidak bisa karena di lokasi RTHP digunakan untuk aktivitas kelompok tertentu Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta perlu melakukan penertiban fasilitas RTHP dengan memberlakukan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Warga cukup menghubungi Hotline Whatsapp 0823 22 7272 88 untuk permohonan izin penggunaan RTHP di kawasan Kota Yogyakarta Selain mengakomodir permohonan izin nomor whatsapp hotline juga melayani pengaduan dan saran serat kritik dari warga Pemberlakuan retribusi penggunaan RTHP ini hanya mengikat pada kegiatan komersial dan pribadi Kegiatan komersial adalah aktivitas yang memanfaatkan kawasan atau fasilitas RTHP untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui penyelenggaraan usaha penjualan barang atau jasa maupun penyewaan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Contoh kegiatan komersial antara lain Penyewaan area untuk penyelenggaraan acara atau pameran Penjualan makanan dan minuman oleh tenant atau UMKM yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan bazar atau pasar tematik Penyewaan fasilitas tertentu seperti gedung panggung atau lapangan Kegiatan promosi atau sponsorship yang bersifat berbayar Sedangkan kegiatan pribadi yang terkena retribusi contohnya adalah acara pernikahan perayaan ulang tahun gathering pemotretan prewedding piknik kegiatan dengan skala aktivitas massif dan eksklusif misalnya memerlukan lokasi RTHP steril dari pengunjung lain Alur proses permohonan izin penggunaan RTHP ini dapat disimak pada bagan dibawah ini