Jumat 12/06/2026 00:00 WIB |
oleh
RS Jogja
Cegah Klaim Pending dan Dispute RS Jogja Undang Pakar Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan
YOGYAKARTA – Sebagai upaya mencegah klaim pending dan dispute RS Jogja, mengundang pakar pembiayaan kesehatan dari Kementerian Kesehatan pada Jumat (12/6). Kegiatan ini dikemas dalam bentuk in-house training tata cara membuat dokumentasi resume medis untuk mencegah klaim pending/ dispute sesuai kebijakan yang diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tenaga rekam medis, tenaga kesehatan, dan staf rumah sakit. Pakar pembiayaan kesehatan dr. Maria Hotnida, MARS dan dr. Grace Stella Sinaga, memberikan pemaparan mengenai pentingnya dokumentasi rekam medis yang lengkap, akurat, spesifik, dan tepat waktu sebagai dasar pelayanan kesehatan yang berkualitas serta keberhasilan proses klaim dan kebijakan implementasi iDRG pada FPKTL dalam Program JKN. Dalam materinya, Maria menjelaskan bahwa rekam medis tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai dokumen hukum, alat bukti pelayanan, sarana keselamatan pasien, serta dasar utama dalam proses pengajuan klaim. Sementara itu, pada sesi berikutnya, Grace menyampaikan materi tentang Penetapan Kode Diagnosis sesuai standar Kodefikasi ICD 10 dan ICD 9 CM. dr. Ariyudi Yunita, MMR selaku Direktur RSUD Kota Yogyakarta berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi seluruh tenaga kesehatan dan petugas terkait dalam menyusun dokumentasi rekam medis yang berkualitas serta menerapkan kodefikasi yang tepat. Dengan demikian, mutu pelayanan kepada pasien dapat terus ditingkatkan sekaligus mendukung kelancaran proses klaim JKN secara efektif dan akuntabel. Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen RSUD Kota Yogyakarta dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional, meningkatkan tata kelola pelayanan rumah sakit, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.