Pemkot Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogya

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, terus mendorong implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau di masyarakat.

Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya mengatakan penetapan KTR merupakan upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Penentuan KTR sendiri telah dilengkapi dengan dasar hukum, seperti peraturan daerah (Perda) no 2 tahun 2017 tentang KTR.

Pihaknya menambahkan dalam peraturan tersebut memang tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga tidak merokok di tempat yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa kawasan yang diatur untuk penerapan KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat wisata.

"Untuk itu kami akan terus mengupayakan agar peraturan ini bisa tersampaikan dengan baik, seperti sosialisasi kepada warga masyarakat," bebernya di Hotel El Royal, Selasa (24/5/2022).

Aman mengukapkan sudah banyak Rukun Warga (RW) di Kota Yogya yang sudah mendeklarasikan diri sebagai KTR.

Hingga saat ini sudah ada 230 RW yang telah mendeklarasikan sebagai RW bebas asap rokok.

"Deklarasi ini juga sebagai bagian dari implementasi Perda tersebut, artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok " jelasnya.

Pihaknya pun terus berharap agar seluruh warga masyarakat Kota Yogya bisa mengimplementasikan praktik tidak merokok selama 24 jam secara berkelanjutan.

"Ini juga untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat rokok yaitu penyakit stroke, kanker, dan penyakit jantung serta risiko lanjutan yang bisa terjadi adalah kekerdilan pada anak," jelasnya.

Hal senada di katakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani, ia menyebut rokok merupakan pembunuh nomor satu.

"Risiko yang ditimbulkan tidak hanya untuk perokok aktif tetapi juga merugikan perokok pasif. Kandungan bahan kimia di dalam rokok yang bersifat adiktif dan karsinogenik dapat menimbulkan kanker," katanya.

Emma menjelaskan untuk pelaksanaan Perda KTR juga telah dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim KTR.

"Leading penegakan Perda ini adalah Satpol PP, namun Dinkes juga turut berperan aktif untuk pelaksanaan monev tersebut," jelasnya. (Han)