Kini PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Umbulharjo – Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 75 disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mengimplementasikan pemenuhan hak PPPK terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta bersama PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan Bagi PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Senin (15/8).

Dalam sambutan Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Fatmah Rosyati menjelaskan bahwa untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja yaitu Pemkot Yogyakarta. Sedangkan untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.

“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada. Sementara untuk PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang," jelasnya.

Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima ketika menjadi peserta pada program Taspen Smart Save Plus Anuitas.

“Program Taspen Smart Save Anuitas Plus ini ditujukan agar para PPPK bisa mendapatkan dan menikmati hak yang sama dengan PNS di masa aktif maupun purna tugas nanti. Untuk perbedaannya apa saja nanti Bapak Ibu PPPK bisa langsung konsultasi dengan petugas kami atau tanya melalui kontak yang tersedia,” tambahnya.

Kemudian Oktrizal AZ juga mengungkapkan harapannya agar informasi kepesertaan Taspen bagi PPPK ini dapat tersampaikan dengan baik, dan kesejahteraan para ASN dapat merata.

Dalam pemaparannya, Pegawai PT. Taspen Cabang Yogyakarta Dewi Ismaya menjelaskan ketika PPPK mendaftar kepesertaannya, juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian selain jaminan pensiun ketika purna tugas di usia 58 atau 60 tahun nanti.

“PPPK memang kontraknya tiap lima tahun, tapi ketika sudah mendaftar tetap bisa dilanjutkan karena setiap orang akan mendapatkan virtual account. Bahkan bukan PPPK saja yang bisa mendaftar, tapi pasangan dan anak-anaknya juga bisa diikutsertakan,” paparnya. (Jul)