BAZNAS KOTA YOGYAKARTA AMAN SYAR'I, AMAN REGULASI DAN AMAN NKRI

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural, yang mendapatkan amanah mengelola dana masyarakat, BAZNAS Kota Yogyakarta, harus tampil menjadi tauladan dalam mengemban visi "sebagai pengelola ZIS DSKL terbaik dan terpercaya", ungkap Ka. BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari. 
Dalam pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL), BAZNAS Kota Yk memegang 3 prinsip, yakni : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar'i artinya pengelolaan ZIS DSKL yang dilaksanakan harus selaras dengan koridor hukum syar'i, tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.
Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan ZIS DSKL harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. 
Aman NKRI artinya pengelolaan ZIS DSKL harus mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas yang menimbulkan permusuhan dan perpecahan, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#PilihanPertamaMuzaki
#BerkhidmatMenyejahterakanUmat
#AmanahProfesionalAkuntabelTransparan