Penilaian Arsip Bagian Umum Hasil Akuisisi Tahun 2021

   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Divisi Kearsipan telah melaksanakan penilaian arsip Bagian Umum hasil akuisisi arsip Tahun 2021 bertempat di Ruang Arya, Arsiparis DPK Kota Yogyakarta Suminarti, S.IP sebagai koordinator kelompok 4 memaparkan daftar arsip yang akan dilaksanakan pencermatan. Dari kegiatan penilaian arsip ini akan didapatkan keterangan arsip musnah atau arsip simpan dengan didasari alasan arsip yang akan musnah/simpan, selanjutnya akan dibuat daftar terpisah yaitu arsip musnah dan arsip simpan. 
   Terhadap arsip musnah akan dilakukan pemusnahan arsip sesuai prosedur yang berlaku. Pengertian pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan untuk menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat di arsip, dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. 
   Untuk arsip simpan akan diolah dan disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah dan akan dibuatkan sarana temu balik berupa Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip dan Guide. [widya]