SEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN MENUNAIKAN KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAAL

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dalam agama Islam. Selama bulan Ramadhan, umat muslim berpuasa, beribadah, dan meningkatkan kegiatan keagamaan mereka. Salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan selama bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah dan zakat maal. Menunaikan kedua jenis zakat ini adalah salah satu cara untuk menjaga kesucian dan keberkahan Ramadhan, serta membantu mereka yang membutuhkan. Berikut adalah artikel yang mengulas tentang cara untuk sempurnakan Ramadhan dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah menunaikan puasa Ramadhan sebagai bentuk penyucian dan penyempurnaan ibadah puasa. Zakat fitrah diberikan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama, terutama kepada yang membutuhkan.

Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, kismis, atau lainnya. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai bahan makanan tersebut.

Menunaikan zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri sebagai tanda akhir dari bulan Ramadhan. Zakat fitrah yang telah dikeluarkan akan membantu membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan, serta membantu mereka yang membutuhkan untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih berbahagia.

Zakat Maal

Selain zakat fitrah, zakat maal juga merupakan kewajiban bagi umat muslim yang telah mencapai nisab (jumlah minimal kepemilikan harta) dan haul (masa satu tahun) dalam kepemilikan harta yang dimilikinya. Zakat maal dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang beruntung dan sebagai sarana untuk menyucikan harta yang dimiliki.

Zakat maal dapat dikeluarkan dari berbagai jenis harta, seperti uang, emas, perak, investasi, bisnis, dan harta lainnya. Besaran zakat maal umumnya 2,5% dari nilai total harta yang dimiliki, setelah dikurangi hutang dan keperluan hidup yang wajib dipenuhi.

Menunaikan zakat maal adalah salah satu cara untuk menjaga keseimbangan antara harta dan keberkahan. Dengan memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan, kita dapat membersihkan harta dari sifat kikir dan bakhil, serta mendistribusikan kekayaan dalam masyarakat secara adil.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogja