MENGENAL LARANGAN-LARANGAN DALAM ZAKAT PENGHASILAN: MENYUCIKAN HARTA DAN MENJAGA KESEIMBANGAN SOSIAL

Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat gaji, adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang. Zakat penghasilan merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim, serta menyucikan harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat penghasilan juga memiliki larangan-larangan tertentu yang perlu dipahami dan diikuti agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa larangan dalam zakat penghasilan dan mengapa larangan-larangan tersebut penting untuk diikuti.

Larangan Menyembunyikan dan Mengelakkan Penghasilan yang Wajib Dizakatkan

Salah satu larangan dalam zakat penghasilan adalah menyembunyikan atau mengelakkan penghasilan yang wajib dizakatkan. Zakat penghasilan harus dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang setiap kali mencapai nisab (batas minimal) dan telah berlalu satu tahun hijriyah. Menyembunyikan atau mengelakkan penghasilan yang wajib dizakatkan merupakan pelanggaran terhadap aturan zakat penghasilan, karena penghasilan tersebut seharusnya dikeluarkan untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, miskin, amil (petugas zakat), dan mustahik (penerima zakat). Larangan ini bertujuan untuk mencegah pemilik penghasilan dari sikap tidak jujur dan serakah, serta mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat Muslim dengan mengalokasikan sebagian penghasilan kepada mereka yang membutuhkan.

Larangan Menggunakan Zakat Penghasilan untuk Kepentingan Pribadi

Larangan lain dalam zakat penghasilan adalah menggunakan zakat tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang bertentangan dengan tujuan zakat itu sendiri. Zakat penghasilan harus digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki kondisi sosial dalam masyarakat Muslim. Menggunakan zakat penghasilan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk konsumsi pribadi, investasi pribadi, atau kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, merupakan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan zakat penghasilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Muslim untuk memahami tujuan dan penggunaan zakat penghasilan yang telah ditetapkan dalam agama Islam dan menghindari penggunaan zakat penghasilan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan zakat.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogj