HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG TUA DAN KERABAT

Zakat sudah seharusnya ditunjukkan kepada 8 asnaf (penerima zakat) yang ada pada Surah At Taubah Ayat 60 yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu. Sedangkan memberikan Zakat kepada kerabat, selain anak dan orang tua, para ulama membolehkan selama mereka memiliki kriteria sebagai penerima zakat (fakir miskin). Adapun memberikan zakat kepada orang tua, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunan. Namun bila mereka tidak termasuk fakir miskin ( mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka tidak berhak menerima zakat.

Sudah seharusnya zakat itu disalurkan ke tempat yang tepat. Walapun sudah banyak pelbagai tempat penyaluran zakat seperti di masjid setempat atau lainnya, tapi tidak memungkinkan bahwa masih banyak orang yang lebih membutuhkan zakat tersebut di daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah oleh kita.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogja